Langsung ke konten utama

pelapisan sosial dan kesamaan derajat

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. 



A.Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
      Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :

  • Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
  • Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
 Pengertian Pesamaan Derajat
 Pesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
A.Pasal-pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
  • >Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  • >Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  • >Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

B.Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.

  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi :
  • 1.“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan 

  • 2.“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.






SUMBER:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Kemisikinan

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan   - Latar Belakang       Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Hal ini dapat dirasakan dampaknya melalui kebijakan-kebijakan pembangunan dalam lingkungan masyarakat yang pada hakikatnya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.      Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sering kurang memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi kemanusiaan. Hal demikian ini tidak luput dari falsafah mengenai pembangunannya itu sendiri, dalam menentukan pilihan antara orientasi produksi dengan motif ekonomi yang kuat dengan orientasi nilai yang menyangkut segi-segi kemanusian yang terkadang harus dibayar lebih mahal.      Pembangunan ekonomi yang kurang merata menyebabkan masih banyak masyarakat miskin yang belum menikmati ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di negeri ini.        Kemiskinan sendiri merupakan kelan...

Pengertian,tujuan,manfaat,contoh Ilmu sosial dasar

Pengertian Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia . Maka dari itu pelajaran ilmu sosial dasar diberikan kepada mahasiswa  sebagai suatu mata kuliah umum.Pengertian umum tersebut guna mengkaji prespsi,daya tanggap,dan penlaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial. Tujuan Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya. Memahami adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat/yang terjadi di masyarakat. Menyadari masalah sosial yang timbul di dalam masyarakat yang bersifat kompleks dan kritis. Manfaat Manusia merupakan mahluk sosial yang artinya selalu membutuhkan orang lain.Kita sebagai manusia pasti hidup bersosialisasi.Kita juga sering di ha...

Kasus yang berhubungan dengan stereotype

Stereotype adalah sebuah pandangan atau cara pandang terhadap suatu kelompok sosial,dimana cara pandang tersebut lalu di gunakan pada setiap anggota kelompok tersebut.stereotype bisa dalam hal buruk,bisa juga dalam hal baik. Cara penanganan stereotype: 1.Mengkritisi Bias 1 Nilai bias diri.  Untuk melawan bias diri, pertama Anda harus mengetahui apa saja bias yang Anda miliki. Dalam psikologi sosial, ada berbagai alat yang digunakan untuk menilai perasaan dan keyakinan implisit terkait beragam orang. Ini disebur Tes Asosiasi Implisit (IAT). Tes ini akan menunjukkan tingkat bias dalam diri terhadap kelompok orang tertentu. Anda bisa mengambil IAT yang diciptakan Universitas Harvard untuk beragam topik termasuk orientasi seksual, agama, dan ras. Tes ini bisa ditemukan daring. [4] 2 Bertanggungjawablah.  Prasangka itu seperti kacamata yang menghalangi sudut pandang Anda karena dapat menghambat Anda berpikir di luar asumsi sen...